Connect With Us

Ratusan Ribu VCD Bajakan Dimusnahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 April 2014 | 14:02

Menteri Hukum dan HAM Amier Syamsudin saat menghadiri pemusnahan barang bukti ilegal. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Kementrian Hukum dan HAM   memusnahkan ratusan ribu VCD  dan software bajakan di Kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jalan Daan Mogot Km 24, Kota Tangerang. Kegiatan ini bagian dari penegakan Pasal 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Kegiatan ini bagian dari penyadaran ke masyarakat bahwa negara Indonesia merupakan negara yang mematuhi aturan mengenai hak kekayaan intelektual," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2014, Kamis (24/4).

Ditambahkan Amir, pelanggaran atas HKI merupakan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap pihak, karena masalah pelanggaran apabila dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan ancaman bagi perekonomian Indonesia, terutama menyangkut masalah investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

"Dengan adanya peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dari semua pihak untuk lebih menghargai dan menghormati hasil karya intelektual," ujarnya.

Sementara Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad Ramli menyebutkan sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan tersebut antara lain 591 ribu keping CD, software bajakan sebanyak 7.691 keping, baju merek lacoste sebanyak 877 dan lainnya seperti, bad cover, botol minuman beralkohol dan tutup toples.

"Barang-barang ini kebanyakan impor dari luar negeri. Indonesia ini hanya korban. Karena itu kita terus lakukan upaya penegakan dengan bekerja sama berama pihak terkait," ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan penegakan dari Pasal 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 54 UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 91, Pasala 94 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. "Amcaman hukumannya 5-7 tahun," paparnya.
 
 
BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill