TANGERANG-Kementrian Hukum dan HAM memusnahkan ratusan ribu VCD dan software bajakan di Kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jalan Daan Mogot Km 24, Kota Tangerang. Kegiatan ini bagian dari penegakan Pasal 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Kegiatan ini bagian dari penyadaran ke masyarakat bahwa negara Indonesia merupakan negara yang mematuhi aturan mengenai hak kekayaan intelektual," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2014, Kamis (24/4).
Ditambahkan Amir, pelanggaran atas HKI merupakan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap pihak, karena masalah pelanggaran apabila dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan ancaman bagi perekonomian Indonesia, terutama menyangkut masalah investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
"Dengan adanya peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dari semua pihak untuk lebih menghargai dan menghormati hasil karya intelektual," ujarnya.
Sementara Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad Ramli menyebutkan sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan tersebut antara lain 591 ribu keping CD, software bajakan sebanyak 7.691 keping, baju merek lacoste sebanyak 877 dan lainnya seperti, bad cover, botol minuman beralkohol dan tutup toples.
"Barang-barang ini kebanyakan impor dari luar negeri. Indonesia ini hanya korban. Karena itu kita terus lakukan upaya penegakan dengan bekerja sama berama pihak terkait," ujarnya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan penegakan dari Pasal 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 54 UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 91, Pasala 94 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. "Amcaman hukumannya 5-7 tahun," paparnya.