TANGERANG-Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hartoto dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang. Hartoto dilaporkan setelah warga menemukan bukti kecurangan yang dilakukan oleh caleg dari daerah pemilihan lima (Ciledug, Larangan dan Karang Tengah).
"Kami telah melaporkan Hartoto, karena banyak warga melaporkan kecurangan yang dilakukan saat pencoblosan maupun ketika proses penghitungan suara," ujar Syahrul Ridho, warga Kampung Tajur, RT 02/02 Kelurahan Tajur, kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (25/4).
Menurut Syahrul, pihaknya menemukan sedikitnya lima poin dugaan kecurangan yang dilakukan oleh caleg dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Diantaranya adalah, melakukan penggelembungan suara di TPS, 03 Karang Timur, TPS 10 dan 18 Pondok Pucung, TPS 09 Gaga, TPS 3.
Dia juga diduga memaksa masyarakat untuk mencoblosnya dengan menggunakan undangan milik orang lain di TPS 12,13,14 Kecamatan Karang Tengah, dan pembiaran dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga suara Hartoto melonjak drastis, khususnya TPS 12 sebanyak 184 suara, TPS 13 sebanyak 159 suara dan TPS 14 sebanyak 81 suara.
"Semua bukti terkait kecurangan yang dilakukan oleh Hartoto sudah kami lampirkan. Saya harap Panwaslu Kota Tangerang, bertindak tegas terhadap caleg-caleg yang sudah terang-terangan berbuat curang," tandasnya.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim membenarkan bahwa memang Hartoto dilaporkan, namun dirinya masih harus mengkaji kebenaran yang dilaporkan itu.
"Pada intinya kami akan proses seluruh laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jadi, kami akan kaji dahulu apakah laporan ini, ada unsur pidananya atau tidak," tegasnya.
Masih kata Agus, hingga saat ini Panwaslu Kota Tangerang sudah menangani 21 laporan dugaan pelanggaran pileg 2014. "Ya selama ada bukti dan saksi yang cukup, kami pasti akan memprosesnya, " pungkasnya.