Connect With Us

Perampok Pasutri Bos Elpiji di Sangiang Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 10 Mei 2014 | 13:23

Lokasi kediaman bos agen Elpiji di Regency Dibacok Rampok (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pelaku perampokan pasutri pemilik agen gas elpiji PT Tri Rahma di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berhasil dibekuk buser Polres Metro Tangerang,Jumat malam (9/5).

Menurut Kasat Reskrim AKBP Sutarmo, pelaku bernama Suherman, 35, disergap di Kampung Bayur Kali, RT 02/04, Kelurahn Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya, Sabtu (10/5).

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku merampok korban Tjoan Bie, 59, dan Lily Susilo, 44, karena terlilit hutang kepada renternir. "Dia hutang cukup besar dan tidak sanggup membayar, sehinga nekat merampok," jelas Sutarmo.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor honda Beat ke rumah korban. Kemudian dia masuk dan menyekap Tjoan Bie, 59. Karena mendapat perlawanan, tersangka menikam perutnya dengan pisau badik. Lalu Istri Tjoan, Lily, masuk ke dalam rumah karena mendengar suara berisik. Tersangka pun menikamnya.

"Tersangka kabur membawa tas milik korban berisi uang dan HP," jelas Sutarmo.
Peristiwa itu baru diketahui anak korban Lia, yang ketika itu sedang menjaga counter pulsa handphone di samping rumah orangtuanya. Ketika itu dia tidak bisa mengubungi ponsel ibunya.

"Lia masuk ke dalam rumah untuk menghampiri ibunya. Ternyata kedua orang tuanya telah tergeletak di lantai bersimbah darah," jelasnya.

Kedua korban sempat dilarikan ke RS Usada Insani Sangiang untuk mendapatkan pertolongan. "Namun korban Lily tewas karena luka tikaman yang cukup parah. Sementara suaminya, Tjoan Bie kondisinya kritis," kata Sutarmo.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan pisau badik milik tersangka yang jatuh di jalan dan ponsel milik korban yang sudah dijual.

 "Dari hasil penelusuran, kita berhasil melacak keberadaan tersangka," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Suherman dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
 
MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

HIBURAN
Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Jumat, 22 November 2024 | 10:42

Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill