TANGERANGNEWS.com-Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyita 171 minuman beralkohol yang ditemukan banyak berada di wilayah Kecamatan Neglasasi pada Sabtu (5/7/2014).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Abdul Goni mengatakan, semalam pihaknya berhasil mengamankan 171 miras. “Kami menyitanya dari warung kelontong yang berada wilayah Kecamatan Neglasari,” terangnya.
Dari 171 miras tersebut dirinya menyebutkan, diantaranya adalah jenis Bir dan Rajawali, sebanyak49 Botol. Bir Kaleng sebanyak 36 kaleng dan satu bungkus pelastik bir.
“Ratusan miras ini kami dapatkan dari warung-warung yang berada di Jalan Iskandar Muda, Neglasari Kota Tangerang," katanya.
Namun, petugas Satpol PP hanya memberikan sanksi administratif pada pengedar miras tersebut. "Pedagang diberikan sanksi administratif, dan jika mengulangi lagi warung tersebut segera kita tutup,"katanya.
Sementara itu, salah seorang pedagang ketika ditanya enggan memberikan komentar lebih mendalam terkait penyitaan miras yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. (RAZ)