Connect With Us

Cemari Lingkungan, BPLH Tangerang Tindak RPH Babi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 14 Juli 2014 | 16:44

RPH Babi (Dira Derby / DOK TangerangNews)


TANGERANG-Badan pengendalian lingkungan hidup atau BPLH Kota Tangerang memanggil tiga pengelola rumah pemotongan hewan (RPH) babi terkait pelanggaran izin usaha. Pasalnya, selain keberadaannya ilegal, RPH tersebut juga mencemari lingkungan.

Kabid Pengawasan dan Penegakan BPLH Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menyurati tiga RPH babi yang melanggar ketentuan. Ke Tiga RPH tersebut berasal dari wilayah Neglasari, Batu Ceper dan Pondok Makmur.

"Hari ini kita panggil RPH Babi yang melanggar melalui satpol pp. Pasalnya tiga perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan pendirian sebuah tempat usaha yaitu dengan menjadikan rumah sebagai tempat pemotongan hewan secara diam - diam," kata Agus, Senin (14/7).

Menurut Agus, hari ini ketiga perusahaan tersebut akan ditindak oleh satpol pp yang berwenang menegakan perda agar menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha.

"Dengan tidak ada izin otomatis kita eksekusilah. Kita anggap mereka sudah offside, belum ada izin tapi sudah beroperasi," jelasnya.
Mengenai limbah, Agus menjelaskan akan menghitung tingkat pencemaran airnya. Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Apabila ada, maka akan didenda bagi perusahaan yang dinilai mencemari lingkungan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas pertanian Kota Tangerang, terdapat puluhan RPH babi di Kota Tangerang berstatus ilegal alias tanpa izin. Ada sekitar 40 an titik tempat pemotongan hewan dan hampir lebih dari setengahnya ilegal.
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill