TANGERANG-Ujang, sopir petugas kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang yang ditangkap BNN karena menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam lapas Pemuda Kelas 1A, di Jalan Veteran, Kota Tangerang dengan truk sampah, merupakan seorang pegawai yang berstatus tenaga harian lepas (THL).
Hal itu dikatakan Kepala DKP Kota Tangerang Ivan Yudianto, Kamis (24/7). Menurutnya, ujang sudah bekerja cukup lama di DKP.
“Setahu saya dia THL. Dia tugas sudah lama, sebelum saya di DKP. Dia bertugas mengangkut sampah di Lapas dan sekitarnya,” katanya.
Ivan mengaku terkejut mengetahui anak buahnya menyelundupkan ganja ke Lapas. Dia pun langsung melakukan pemecatan.
“Saya baru tahu tadi malam, saya kira dia terkena razia polisi. Ternyata kasus ganja. Yang jelas dia harus diberhentikan, karena itu tidak boleh (terlibat narkoba),” jelasnya.
Seperti diketahui, Ujang ditangkap BBN setelah truk sampah nompol B-9391-CQ yang dibawanya diperiksa saat masuk ke Lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata petugas menemukan narkoba jenis ganja sebanyak satu bal atau seberat 2 Kg. Rencana ganja itu akan dikirim dia ke warga binaan bernama Udil ,30, warga Tangerang yang melakukan pemesanan terlebih dahulu.