Connect With Us

Bocah 3 Tahun Jarinya Remuk Terjepit Eskalator di Metos

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 Agustus 2014 | 17:39

Bocah 3 Tahun Jarinya Remuk Terjepit Eskalator di Metos Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Seorang bocah perempuan berumur tiga tahun terjepit eskalator di lantai dua Metropolis Town Square (Metos), Cikokol, Modernland, Kota Tangerang Minggu (3/8) sore. Akibatnya, tiga ruas jari tangan bocah yang belum diketahui identitasnya itu remuk.

Menurut keterangan saksi, Hesti, 20, penjaga kios jam tangan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Ketika itu, korban duduk di eskalator yang turun dari lantai tiga menuju lantai dua mall tersebut. Orang tua korban pun berada di belakang korban.

"Kemungkinan anak itu tangannya memegang-megang bagian sisi eskalator. Akhirnya terjepit," jelasnya.

Korban pun langsung teriak histeris. Sementara orang tuanya yang terkejut kemudian meminta tolong. Tak berapa lama, petugas keamanan langsung menghentikan eskalator tersebut. Dengan bantuan teknisi, tangan bocah tersebut berhasil dikeluarkan.

"Tangan korban dikeluarkan menggunakan linggis. Tiga jarinya remuk dan berdarah," katanya.

Salah satu satu petugas keamanan Metos,  Dadang menjelaskan, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Usada Insansi, Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapat perawatan medis. Diduga kecelakaan itu terjadi karena keteledoran orangtua.

"Pada eskalator sudah diberi stiker peringatan agar orang tua mengawasi anaknya saat naik eskalator. Kemungkinan orang tuanya tidak lalai," tukasnya.
 
KOTA TANGERANG
Warga Kurang Mampu Kota Tangerang Bebas Biaya Retribusi BPHTB dan PBG

Warga Kurang Mampu Kota Tangerang Bebas Biaya Retribusi BPHTB dan PBG

Rabu, 15 Januari 2025 | 21:18

Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

TEKNO
Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:31

Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memblokir lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.

BISNIS
Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:32

Perusahaan waralaba minuman Starbucks Corp. akan mulai memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pengunjung untuk melakukan pembelian jika ingin menggunakan fasilitas di gerai mulai 27 Januari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill