TANGERANG-PT Lio Graha Permata yang berlokasi di Kompleks Liga Mas dituding membuang limbah langsung ke Sungai Cisadane dengan melebihi kapasitas yang di tentukan pemerintah daerah Kota Tangerang.Akibatnya, Manajer PT Lio Graha Permata, yakni Wisnu Wiguna dianggap harus bertanggung jawab dan dimejahijaukan.
Kasus tersebut pun membuat Wisnu menjadi terdakwa. Dirinya yang dianggap mewakili perusahaan itu, diancam telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, yakni No. 29 pasal 104.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Faiq selama satu tahun penjara.
Namun, majelis hakim Tamrin Tarigan Sh memberikan putusan lima bulan penjara, terdakwa juga tidak harus di jalani terkecuali ada putusan hakim yang lain.
Wiguna sebagai pemimpin perusahaan telah dianggap bersalah kaena membuang limbah peroduksi berbentuk cair berwarna kecokelatan, dan bau busuk .
Cairan itu langsung lewat saluran air membelah jalan
by pass di Jalan Imam Bonjol sampai sungai Cisadane melebihi kapasitas pembuangan 25 kubik permeter perhari. Wiguna juga di denda Rp25 juta atau subsidaer satu bulan.