Connect With Us

Pemkot Tangerang Akan Terapkan Single NPWPD

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 17:43

Arief R Wismansyah (ARW) (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-berencana akan menerapkan satu identitas atau single Nomer Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dalam pengurusan pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk efisiensi pelayanan pengurusan pembayaran pajak daerah.

"Cukup dengan satu ID, pengusaha bisa membayar berbagai pajak usahanya," kata Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah.
Ditambahkannya, seiring dengan perkembangan jaman, pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pelayan yang efektif dan efisien. Sehingga mau tidak mau sistem pelayanan harus customer based serta berorientasi pada penyediaan layanan yang mudah, cepat dan murah.

"Kalau perlu wajib pajak isi formulirnya bisa lewat internet, jadi tidak perlu bolak-balik lagi," paparnya.

Selain itu, Arief juga mengharapkan agar pemungutan pajak daerah bukan semata-mata bertujuan untuk mengejar target PAD, tapi lebih ke arah bagaimana membangun komunikasi kepada masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai pelayanan yang disediakan pemkot, seperti jalan atau pelayanan pendidikan.

Dia menghimbau agar Dinas Pengelolaan Keuangan selaku leading sektor pemungutan pajak daerah bisa lebih inovatif dalam usaha meningkatkan pendapatan daerah.

"Seperti dengan revitalisasi aset-aset daerah yang masih belum tergali maksimal. Contohnya Situ Cipondoh atau Situ lain yang telah dilimpahkan pengolaannya kepada pemkot, seharusnya bisa dikembangkan menjadi sentra wisata yang menarik, yang juga dilengkapi dengan pusat kerajinan atau jajanan khas Kota Tangerang. Sehingga selain bisa menambah pendapatan daerah juga bisa mengembangkan ekonomi kreatif di Tangerang," paparnya.
 
 
OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill