TANEGRANGNEWS-Setelah beberapa pekan belum ada kejelasan kapan para anggota DPRD Kota Tangerang periode 2004-2009 akan mengembalikan mobil dinas (mobdin). Kini mobil dinas tersebut malah dimanfaatkan oleh para anggota dewan untuk mudik lebaran. Padahal, sejak masa jabatan mereka habis pada 31 Agustus lalu, mobil dinas yang diberikan sebagai kendaraan operasional itu sudah harus dikembalikan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kepala sub Bagian (Kasubag) Protokol dan Rumah Tangga DPRD Kota Tangerang Zahri mengatakan, menjelang lebaran banyak anggota dewan yang mengajukan permohonan peminjaman kendaraan dinas untuk mudik.
“Sebenarnya, saat ini pengembalian mobil dinas sedang diusahakan. Tetapi, karena banyak yang mengajukan peminjaman kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, surat pengambilan mobil dinas itu tidak jadi kita berikan sekarang,†terangnya.
Meski demikian, Zahri mengaku hingga kini belum ada izin yang mengeluarkan para mantan dewan untuk mudik menggunakan mobil dinas. “izin peminjaman mobil dinas itu masih belum ada,†ungkapnya.
Dia menyebutkan, dari 45 anggota dewan lama yang mendapatkan kendaraan dinas, baru tiga orang yang terdaftar mengembalikan kendaraan dinas itu. Namun selebihnya belum dikembalikan, termasuk di dalamnya, masih dipegang oleh 11 anggota dewan lama yang terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2009-2014.
“Yang sudah mengembalikan itu mantan Ketua DPRD Kota Tangerang Krisna Gunata, mantan Ketua Panitia Anggaran Hasanudin BJ, dan PO Abas Sunarya. Sedangkan, para anggota lain banyak yang mengajukan peminjaman kendaraan dinas untuk mudik Lebaran secara lisan,†ujar Zahri.
Ditambahkan Zahri, sebenarnya tidak ada ketentuan dalam aturan simpan pinjam untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Namun pihaknya berharap, para anggota dewan tersebut bisa mengembalikannya dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan.
“Kita sedang mengunggu kesadaran mereka saja, agar segera mengembalikan mobil dinas secepatnya. Jangan sampai diambil paksa, karena mereka akan terkena malu,†jelasnya. (rangga)