Connect With Us

Buang Limbah ke Cisadane, Dua Pabrik Dicabut Izin-nya

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 September 2014 | 17:08

Arief Pergoki Dua Pabrik Buang Limbah ke Cisadane (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Dua industri di Kota Tangerang terancam dicabut izinnya karena ketahuan  membuang limbah ke Sungai Cisadane oleh Wali Kota Tangerang.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Leo Graha Sukses Pratama yang memproduksi kertas dan PT Cisadane Raya Chemical (CRC), yang memproduksi minyak goreng, berlokasi di Jalan Imam Bonjol.

 Keduanya diketahui membuang limbah lewat saluran yang menghubungkan langsung dengan Sungai Cisadane hingga mencemari air. Dua perusahaan itu pun akan segera dilaporkan ke polisi dan terancam disanksi denda miliaran hingga pencabutan izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, aksi pembuangan limbah itu diketahu ketika dirinya melakukan monitoring Sungai Cisadane dari kawasan Panunggangan Barat hingga Jembatan Lim Sioe Liong.

“Ada dua titik yang diketahui.  Di PT Leo Graha, limbahnya berupa bubur kertas berwarna putih dan berbuih. Sangat kelihatan sekali, apalagi kondisi Sungai Cisadane sedang kering,” jelasnya, Senin (29/09).

 Menurut Arief, sebenarnya PT Leo Graha sudah pernah dilaporkan BLPLH lalu diproses pengadilan karena kasus pencemaran juga dan didenda Rp 25 juta. Perusahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan, tapi ternyata masih membuang limbah. “Untuk itu kita akan bikin surat melalui BPLH dan melapokan perusahaan tersebut ke pihak berwenang, harus ada sanki berat,” jelasnya

 Arief juga memerintahkan BPLH untuk menutup saluran pembuangan limbah dua perusaan tersebut agar tidak mencemari Sungai Cisadane lebih parah lagi. Menurutnya, sanki yang diberikan pada perusahaan yang membuang limbah akan menjadi peringatan bari perusahaan lain di Kota Tangerang. “Mereka harus mendukung pembangunan berwawasan lingkungan,” tukasnya.

 Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan empat orang untuk mengevaluasi dan memeriksa seperti apa kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dua perushaan tersebut. “Pada intinya kinerja IPAL belum optimal,” kata Agus Senin (29/9).

 Menurut Agus, BPLH memberikan waktu selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menutup saluran limbah yang mengalir ke Sungai. Jika dalam dua hari belum memperbaki IPAL-nya, kedua perusahaan ini diancam mendapat sanksi yang lebih berat. “Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
 
NASIONAL
Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:32

Polemik pembatasan minimarket khususnya Alfamart dan Indomaret, kembali memanas menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghentikan izin baru bagi minimarket di wilayah pedesaan.

KOTA TANGERANG
Buka Selama Ramadan, Warteg Gratis Alfamart di Alam Sutera Diserbu Warga

Buka Selama Ramadan, Warteg Gratis Alfamart di Alam Sutera Diserbu Warga

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:30

Gerai Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Kota Tangerang, tampak lebih ramai dari biasanya saat meluncurkan resmi program Warteg Gratis Alfamart 2026, Kamis 26 Februari 2026.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill