Connect With Us

Buang Limbah ke Cisadane, Dua Pabrik Dicabut Izin-nya

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 September 2014 | 17:08

Arief Pergoki Dua Pabrik Buang Limbah ke Cisadane (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Dua industri di Kota Tangerang terancam dicabut izinnya karena ketahuan  membuang limbah ke Sungai Cisadane oleh Wali Kota Tangerang.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Leo Graha Sukses Pratama yang memproduksi kertas dan PT Cisadane Raya Chemical (CRC), yang memproduksi minyak goreng, berlokasi di Jalan Imam Bonjol.

 Keduanya diketahui membuang limbah lewat saluran yang menghubungkan langsung dengan Sungai Cisadane hingga mencemari air. Dua perusahaan itu pun akan segera dilaporkan ke polisi dan terancam disanksi denda miliaran hingga pencabutan izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, aksi pembuangan limbah itu diketahu ketika dirinya melakukan monitoring Sungai Cisadane dari kawasan Panunggangan Barat hingga Jembatan Lim Sioe Liong.

“Ada dua titik yang diketahui.  Di PT Leo Graha, limbahnya berupa bubur kertas berwarna putih dan berbuih. Sangat kelihatan sekali, apalagi kondisi Sungai Cisadane sedang kering,” jelasnya, Senin (29/09).

 Menurut Arief, sebenarnya PT Leo Graha sudah pernah dilaporkan BLPLH lalu diproses pengadilan karena kasus pencemaran juga dan didenda Rp 25 juta. Perusahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan, tapi ternyata masih membuang limbah. “Untuk itu kita akan bikin surat melalui BPLH dan melapokan perusahaan tersebut ke pihak berwenang, harus ada sanki berat,” jelasnya

 Arief juga memerintahkan BPLH untuk menutup saluran pembuangan limbah dua perusaan tersebut agar tidak mencemari Sungai Cisadane lebih parah lagi. Menurutnya, sanki yang diberikan pada perusahaan yang membuang limbah akan menjadi peringatan bari perusahaan lain di Kota Tangerang. “Mereka harus mendukung pembangunan berwawasan lingkungan,” tukasnya.

 Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan empat orang untuk mengevaluasi dan memeriksa seperti apa kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dua perushaan tersebut. “Pada intinya kinerja IPAL belum optimal,” kata Agus Senin (29/9).

 Menurut Agus, BPLH memberikan waktu selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menutup saluran limbah yang mengalir ke Sungai. Jika dalam dua hari belum memperbaki IPAL-nya, kedua perusahaan ini diancam mendapat sanksi yang lebih berat. “Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
 
OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TEKNO
ADVAN Hadirkan Promo Back to School di Supermal Karawaci, Laptop Mulai Rp4 Jutaan Cocok untuk Pelajar

ADVAN Hadirkan Promo Back to School di Supermal Karawaci, Laptop Mulai Rp4 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Senin, 6 Juli 2026 | 18:08

ADVAN Indonesia memanfaatkan momentum tahun ajaran baru dengan menghadirkan promo Back to School melalui pembukaan ADVAN Store by Grand Computer di Supermal Karawaci, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill