Connect With Us

Pemohon Perizinan Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Denny Bagus Irawan | Minggu, 19 Oktober 2014 | 14:05

Pemohon Perizinan Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pemohon perizinan di Kota Tangerang yang terkait dengan ketenagakerjaan akan diwajibkan terlebih dahulu untuk menjadi peserta Badan
 
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi tenagakerjanya.
 
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, respons pemerintah daerah (pemda) setempat positif dengan akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama pihaknya.
 
“Sekarang dalam proses MoU. Jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen,Minggu (19/10).
 
Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan. Bahkan,kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya. 
 
“Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% x80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.
 
Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya. Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif. 
 
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan. Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktifitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.
 
Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan yang ada di Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat. Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan.
 
“Itu pun 400 diantaranya 1.726 masih membandel karena tak membayar,” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima H Zairin mengungkapkan, saat ini MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang sedang digodok oleh Bagian Hukumnya.
 
“Kedepan juga kita harapkan tak hanya di bagian perizinan, dari Dinasnaker juga bisa disyaratkan untuk pekerjanya. Kalau perizinan kan perusahaan. Ini penting untuk pekerja,” katanya.
 
Selain tenang dengan resiko di lapangan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melengkapi dengan memberikan pembayaran uang muka untuk membeli rumah.
 
“Tetapi hanya uang muka saja. Kisaran Rp10-50 juta, itu untuk yang gaji maksimalnya Rp5 juta. Dan, persyaratannya pun cukup mudah, hanya dengan menjadi peserta BPJS,” tandasnya.
 
PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill