Connect With Us

Gorok Ibu, Ayah dan Adik Bekas Pacar karena Tak Direstui Pacaran Lagi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Oktober 2014 | 18:31

terdakwa gugum di persidangan Rabu (22/10) (rangga / TangerangNews)

TANGERANG-Terdakwa pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar, Ramadhan Gumelar alias Gugum, 25, mengaku sebenarnya hanya kesal pada ibu mantan pacarnya, Herawati. Gugum mengaku dirinya sering disuruh-suruh untuk membantu keluarga mantannya, Dewi, namun dirinya malah dihina.

“Sebenarnya saya kesal hanya sama Ibu Herawati, tapi saya panik dan takut ketahuan polisi jadi membunuh yang lain,” kata Gugum. Dalam persidangan yang agendanya mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10) tadi, Gugum mengatakan dirinya sering disuruh mengepel lantai rumah, menganter adik Dewi sekolah, memperbaiki mobil di bangkel dan lainnya.

Gugum mengaku sempat tujuh tahun pacaran dengan Dewi, namun hubungannya putus nyambung. Dia juga sering ke rumah mantan pacarnya itu. Keluarga Dewi juga kerap memberinya makan dan meminjamkannya uang untuk usaha.

Pada 29 April 2014, Gugum diminta Dewi untuk mendatangi ibunya, Herawati, di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, guna membayar hutang sebesar Rp 6,6 juta. Saat itulah Gugum meminta izin kepada Herawati untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan Dewi.

“Saya ingin melanjutkan hubungan serius dengan Dewi, tapi ibunya malah bilang tante butuh uang, hidup tidak bisa mengandalkan cinta. Kamu belum punya pekerjaan dan keluarga kamu tidak jelas,” kata Gugum kepada Ketua Majelis Hakim, Jamuka Sitorus.

Mendengar perkataan Herawati, Gugum tersinggung. Merasa harga diri dan keluarganya dihina, membuat Gugum kalap. Hingga akhirnya memukul Herawati dan adik bungsu Dewi, Prasetyo, dengan kunci pipa. Gugum juga menggorok keduanya dengan pissau dapur untuk memastikan mereka tewas. Dengan kunci pipa itu juga Gugum membunuh ayah Dewi, Dukut, dengan memukul kepalanya berkali-kali. Gugum sempat mencoba membunuh Bagus, adik kedua Dewi, namun gagal karena mendapat perlawanan.

Akhirnya, Gugum ditangkap warga setelah mencoba melarikan diri lewat atap rumah korban. Atas perbuatannya, Gugum didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat dengan ancaman hukuman mati.
NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill