Connect With Us

Lolos dari Gugatan Perdata, Fatimah hadapi gugatan Pidana

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Oktober 2014 | 16:37

Nenek Fatimah Mengucap Syukur. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Meski telah lolos dari gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, Nenek Fatimah masih harus menghadapi gugatan pidana yang dilaporkan menantunya, Nurhakim, 70, ke Polres Metro Tangerang.
 
Namun, Fatimah masih bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Polrestro Tangerang belum bisa memproses kasus pidana tersebut, lantaran Nurhakim melakukan banding atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan perdata Rp1 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10) kemarin.
 
"Meski sudah putusan, pengacara lawannya naik banding. Artinya persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung, ya tetap tidak bisa," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Sutarmo, Jumat (31/10).
 
Menurut Sutarmo, pihaknya baru bisa melanjutkan porses pidana  setelah menerima tembusan putusan banding perkara perdata tersebut. "Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut," kata Sutarmo.
 
Fatimah sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada 8 Oktober lalu, pasca di dilaporkan oleh menantunya pada dengan tudingan melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
 
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres. "Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya pun siap memberikan bukti.
"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," tegasnya.

Untuk diketahui,  dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.
PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

TEKNO
Sejumlah Pemda Termasuk Banten Gunakan Teknologi Geospasial ArcGIS

Sejumlah Pemda Termasuk Banten Gunakan Teknologi Geospasial ArcGIS

Jumat, 22 November 2024 | 15:51

Teknologi geospasial canggih ArcGIS, buatan Esri Indonesia telah diimplementasikan di berbagai provinsi dan kota utama di Indonesia, untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam mengambil keputusan berbasis data.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill