TANGERANG-Antasari Azhar kembali mengukuti persidangan perdata gugatan terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (24/11). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Akhirnya keduanya sepakat untuk mediasi dengan menyerahkan mediator kepada pihak pengadilan. Ketua Majelis Hakim pun menunjuk Hakim Made sebagai mediator. Namun dari hasil mediasi tersebut, Antasari belum mendapat keterangan jelas terkait barang bukti berupa baju korban Nasarudin Zulkarnain.
"Mediasi belum ada hasil. Mereka (kuasa hukum tergugat) satu dan dua, akan tanya dulu pada para pemberi kuasa. Jadi sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Antasari.
Antasari mengaku menyesalkan hal tersebut. Seharusnya kuasa hukum sudah mengerti pokok perkara kasus ini, sehingga saat mediasi sudah bisa menjelaskan secara gamblang.
"Gugatan kan sudah saya sampaikan, jadi sebelum mediasi harusnya mereka sudah tanya. Mereka datang kesini tidak tahu apa-apa. Saya kira belum ada keterbukaan dari pihak mereka," tukasnya.
Menurutnya, mediasi akan dilanjutkan pada 3 Desember 2014. Dia berharap saat itu, para tergugat sudah memberi kejelasan.
"Nanti mereka memberi keterangan lebih lanjut. Kalau saya sudah enggak sabaran," paparnya.
Seperti diketaui, Antasari Azhar mantan Ketua KPK dan keluarga Nasrudin Zulkarnaen almarhum yang juga mantan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) melakukan gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.
Mereka menggugat secara materil Rp300 juta dan imateril Rp20 miliar karena barang bukti berupa baju Nasrudin tak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana atau pasca korban tertembak mati pada 19 Maret 2009 sesuai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.