Connect With Us

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun

Denny Bagus Irawan | Rabu, 3 Desember 2014 | 16:18

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Samuel Watulingas, 50 tahun, terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya, kemarin  2 Desember 2014.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Herry Agustin ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun subsider lima bulan, dan denda Rp 100 juta," ujar Herry.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Samuel terbukti melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 tentang kekerasan seksual, Pasal 81 tentang penganiayaan, dan Pasal 77 tentang penelantaran.

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal di atas terpenuhi."

Mengenakan kemeja putih Samuel terlibat pasrah mendengar putusan tersebut. "Saya siap menjalani hukuman dari perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Samuel seusai sidang.

Kuasa hukum Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami banding," katanya.

Menurut Cornelius, dalam persidangan tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti.

"Ini masalah pembuktian," katanya. Selama persidangan, kata Cornelius, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan tersebut.

Samuel dan istrinya mengelola Panti Asuhan Samuel di Perumahan Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah sejumlah anak panti itu kabur dan melaporkan perbuatan Samuel ke Polda Metro Jaya pada Maret lalu.
KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill