Connect With Us

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun

Denny Bagus Irawan | Rabu, 3 Desember 2014 | 16:18

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Samuel Watulingas, 50 tahun, terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya, kemarin  2 Desember 2014.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Herry Agustin ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun subsider lima bulan, dan denda Rp 100 juta," ujar Herry.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Samuel terbukti melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 tentang kekerasan seksual, Pasal 81 tentang penganiayaan, dan Pasal 77 tentang penelantaran.

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal di atas terpenuhi."

Mengenakan kemeja putih Samuel terlibat pasrah mendengar putusan tersebut. "Saya siap menjalani hukuman dari perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Samuel seusai sidang.

Kuasa hukum Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami banding," katanya.

Menurut Cornelius, dalam persidangan tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti.

"Ini masalah pembuktian," katanya. Selama persidangan, kata Cornelius, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan tersebut.

Samuel dan istrinya mengelola Panti Asuhan Samuel di Perumahan Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah sejumlah anak panti itu kabur dan melaporkan perbuatan Samuel ke Polda Metro Jaya pada Maret lalu.
TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill