Connect With Us

Penjagal keluarga mantan kekasih di Periuk divonis mati

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Desember 2014 | 19:41

Gugumdivonis mati (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ramadhan Gumilang alias Gugum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang atas perbuatannya yang membunuh tiga anggota keluarga Dewi, mantan kekasihnya, Senin (15/12) petang. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam amar putusannya hakim menilai Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi yakni Dukut ayah Dewi, Herawati Ibu Dewi dan Prasetyo adik bungsu Dewi. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP subsider 379 dan 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
 

 
"Melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup bagi terdakwa untuk memikirkan dengan tenang untuk mengurungkan niatnya. Namun karena hal sepele, direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga dengan sadis. Disitu terlihat jelas ada unsur perencanaan," kata Ketua majelis hakim Jamuka Sitorus kepada terdakwa, Senin (15/13).
 
Hakim juga menimbang hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan pembunuhan sadis. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
"Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum," ujarnya
 
 
 
 
 
 
HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

BANTEN
40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:11

Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan di pelosok Banten kembali mendapat perhatian serius. Selama 40 tahun lamanya, warga Kampung Buluh, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus merasakan sulitnya beraktivitas

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill