Connect With Us

Penjagal keluarga mantan kekasih di Periuk divonis mati

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Desember 2014 | 19:41

Gugumdivonis mati (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ramadhan Gumilang alias Gugum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang atas perbuatannya yang membunuh tiga anggota keluarga Dewi, mantan kekasihnya, Senin (15/12) petang. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam amar putusannya hakim menilai Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi yakni Dukut ayah Dewi, Herawati Ibu Dewi dan Prasetyo adik bungsu Dewi. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP subsider 379 dan 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
 

 
"Melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup bagi terdakwa untuk memikirkan dengan tenang untuk mengurungkan niatnya. Namun karena hal sepele, direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga dengan sadis. Disitu terlihat jelas ada unsur perencanaan," kata Ketua majelis hakim Jamuka Sitorus kepada terdakwa, Senin (15/13).
 
Hakim juga menimbang hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan pembunuhan sadis. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
"Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum," ujarnya
 
 
 
 
 
 
PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill