TANGERANG- U-turn atau putaran balik arah di Jalan MH Thamrin yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten dinilai bermasalah. Pasalnya, selain tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah Kota Tangerang, proses pembangunan U-turn ini juga merusak taman dan menyebabkan kemacetan jalan.
Karena hal itu, Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat melakukan sidak ke U-turn yang berjarak 300 meter dari Transmart itu. Dari hasil sidak, DPRD memutuskan untuk menutup U turn tersebut.
“Kita akan buat rekomendasi ke Dishub dan DKP untuk mentutup U-turn ini. Selain itu juga kita minta agar pengerjaan U-turn dihentikan sementara,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin, Kamis (18/12).
Rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dimana setiap pembangunan yang berdampak pada daerah lokal, harus melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Memang Jalan MH Thamrin merupakan kewenangan Provinsi, jadi bisa membangun U-turn. Namun pembangunannya berdampak pada Kota Tangerang. Karena itu tetap perlu melihat kajian dan izin pemerintah lokal,” kata Apanudin.
Sementara dari hasil hearing dengan dinas terkait, mereka belum memberikan persetujuan terhadap pihak Pemprov Banten. Apanudin pun tidak menampik terkait dugaan kepentingan pihak swasta dibalik pembangunan U-turn demi keuntungan komersil.
“Memang pembukaan U-turn di Kota Tangerang mempunyai dampak atau kepentingan-kepentingan dari pihak pengusaha. Hal ini tentunya akan berdampak pada kecemburuan pengusaha lain yang berada di jalur jalan ini. Selain itu juga akan merugikan masyarakat jika dasar kajiannya tidak tepat,” tukasnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku bahwa pembangunan U-turn di Jalan MH Thamrin tersebut kerap membuat kemacetan dan rawan kecelakaan, karena tidak dilengkapi dengan rambu keamanan yang memadai.
“Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi. Kita hanya bisa memberikan saran,” katanya.
Dirinya mengaku pernah diundang rapat oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Banten terkait pembangunan U-turn tersebut. Pemprov beralasan, pembangunan U-turn dimaksudkan untuk mengurangi beban kemacetan di Fly Over Cikokol.
“Koordinasi memang ada, tapi tidak membicarakan kesepakatan. Tau-tau sudah dibangun aja. Sampai saat ini belum ada instruksi dari Pak Walikota, tapi beliau menyatakan menolak pembangunan U-turn ini. Kita juga menunggu hasil rekomendasi dari DPRD untuk menindak lanjutinya,” kata Herman.