Connect With Us

U-Turn Transmart Dinilai Melanggar Perda

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Februari 2015 | 19:00

Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat melakukan sidak ke U-turn yang berjarak 300 meter dari Transmart. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menilai U-Turn Transmart di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang yang dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi Banten telah melanggar Perda Ketertiban Umum No. 6/2011 karena membahayakan masyarakat.
 
"Pembuatan U-Turn disitu sangat jelas terlihat membahayakan keselamatan pengendara lalu lintas. Bahkan oleh orang yang awam sekalipun dapat dengan mudah melihat dampak bahaya-nya. Inilah yang harus mendapat perhatian pemerintah khususnya Pemprov Banten bahwa nyawa manusia itu harus diutamakan dan dilindungi," jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan, Selasa (3/2).
 
Tengku menambahkan, Pemkot Tangerang berkewajiban melindungi warganya sebab mayoritas pengguna jalan adalah warga Kota Tangerang. Sebagai warga mereka sudah bayar pajak, maka menjadi hak mereka mendapat kenyamanan dan perlindungan dalam berlalu lintas, seperti yang tertuang dalam Perda Ketertiban Umum No. 6 /2011.
 
"Dalam Pasal 3 ayat 1 Perda itu dinyatakan bahwa warga berhak menikmati kenyamanan berlalu lintas dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Diperkuat lagi pada pasal 40 ayat 2, setiap orang mempunyai hak sama untuk merasakan dan menikmati ketertiban dan kenyamanan. Bahkan selanjutnya di Pasal 3 ayat 2 menyebutkan, Setiap orang punya hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap ancaman bahaya," tukasnya.
 
Dia menilai, pembangunan U-Turn tersebut jelas berbahaya. Hal itu terbukti dari insiden kecelakaan yang beberapa kali terjadi dalam waktu berdekatan setelah dibangun. Dari sisi inilah, kata dia, seharusnya Pemkot lebih aktif lagi mendorong Pemprov Banten agar menutup. "Kalau Pemprov nggak mau, Pemkot saja yang tutup, demi kesematan warga," pungkasnya.
 
Menurutnya, U-Turn tersebut memang berada di Jalan Provinsi, namun Pemkot tetap bisa melakukan penutupan. Pasalnya, U-Turn tetap berada di wilayah kota Tangerang. Logika sederhana, jika ada pedagang kaki lima berjualan di Jalan Propinsi kan yang menertibkannya adalah Pemkot. "Jangan ke kaki lima pakai Perda sementara ke atas dan ke pengusaha gede pakai perasaan Jalankan Perdanya,"   kata Tengku.
 
Pemprov juga mestinya peka terhadap masalah ini. Meski kelihatannya kecil, tapi dampak bahayanya besar. Dan jangan sampai warga diwajibkan mentaati Perda tetapi Pemerintah yang membuat perda tersebut justru melanggarnya.

"Ini kan aneh, hukum harus berlaku sama pada semua. Mau sampai kapan ini dibiarkan? Apakah tidak cukup beberapa kecelakaan terjadi akibat ini atau apa harus menunggu nyawa melayang?," ujar Tengku.
 
 
 
 
 
KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill