Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api Commuter Line saat melewati perlintasan rel KM 214-314 di Jalan Gang Masjid Al-Wustho RT 02/03, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (25/2) pagi.
Korban adalah Cakra, 48, warga Poris Gaga, Blok Tempe, RT 04/05, Kelurahan Poris gaga, Kecamatan, Batuceper Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Ketika itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Blade Nopol B-6651-CWT melintas di perintasan rel yang tidak ada palang pintunya.
Korban tidak sadar jika ada KA Commuter Line Nomor 1914 dari Stasiun Poris menuju Stasiun Tangerang akan melintas. Seorang saksi mata, Andri Simamora yang bejualan sayur dekat lokasi sempat meneriaki korban .
“Saya sudah teriak-teriak bilang kalau ada kereta lewat. Tapi dia tidak dengar. Akhirnya, korban tertabrak KA hingga terpental dan akhirnya tewas di tempat,” kata Andri.
Kasat Reskrim Polsek Batu Ceper IPTU Nurjaya membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Diduga korban tidak memperhatikan kereta lewat saat akan melintasi rel yang tidak memiliki palang pintu. “Korban tewas karena mengalami benturan di bagian kepala, kaki kanan dan tangan kanan patah. Sedangkan sepeda motornya ringsek,” katanya.
Selanjutnya setelah adanya laporan dari masyarakat, Petugas Polsek Batuceper membawa korban ke RSU Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi. Barang bukti sepeda motor korban juga diamankan di Polsek Batuceper. (RAZ)
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews