TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim meminta tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dalam penyaluran anggaran pemberantasan buta aksara kepada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang kini dianggap Kejaksaan Negeri Tangerang ada penyimpangan.
Alasannya, pembuat kesepatakan (MoU) hingga melakukan pembinaan terhadap penggunaan dana tersebut yang diberikan langsung kepada lembaga masyarakat dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai mitra pemerintah adalah Provinsi Banten. “Dana PKBM adalah dana dekonsentrasi yang berasal dari APBN, sedangkan pengguna anggarannya adalah pemerintah provinsi. Sehingga menjadi tanggung jawab provinsi sebagai pembuat MoU,” ujarmya, kemarin kepada wartawan.
Di era reformasi ini, lanjut dia, semua program bantuan pemerintah pusat langsung ke masyarakat supaya tidak terjadi pengkooptasian, pengendapan dan agar langsung dapat dirasakan masyarakat.
Tapi karena pemerintah pusat kurang percaya terhadap pemerintah daerah (Pemda), peran-peran Pemda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat direduksi. ” Untuk itu, para pihak diharapkan dapat memahami mana dana yang dikelola oleh pemerintah pusat atau provinsi dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pemda hanya menjadi tuan rumah. Ini beda dengan APBD,” tegasnya.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Rahkmat Hariyanto mengatakan, pihaknya tidak telah memeiksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Namun, semua masih dalam tahap pemeriksaan. “Sudah kita periksa, pokoknya siapapun yang memang melanggar hukum dan ditemukan penyimpangan , harus bertanggung jawab,” tandasnya. (dira)