TANGERANG-Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang M Arvan mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 5424 wajib pajak, yang terdaftar di Kota Tangerang. Diantara para wajib pajak itu pun, diakuinya masih ada yang terlambat atau menunggak pajak.
"Ada tapi nilainya si kecil-kecil dan itu juga masih terus berputar, kadang di bulan selanjutnya baru dibayar," ungkap Arvan, Senin (9/3).
Namun Arvan tidak menyebutkan berapa jumlah wajib pajak dan nilai pajak yang belum dibayar tersebut. Hanya saja,dia menegaskan bahwa pawa wajib pajak yang menunggak tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak.
"Jika hingga di tanggal 20 ini, para wajib pajak tak menyerahkan hasil laporan omsetnya, kita akan melakukan teguran secara tertulis. Dan paling lambat pembayaran pajaknya di akhir bulan. Jika tidak dipenuhi, dalam ketentuan pada undang-undangnya, sanksinya bisa sampai kepada penyitaan dan penyegelan," pungkasnya.
Sementara realisasi pendapatan pajak daerah di Kota Tangerang, sampai dengan bulan Maret 2015 ini, menurut Arvan sudah mencapai 18,90 % atau sebesar Rp 85,8 Milyar. Jumlah tersebut, dihasilkan dari tujuh item sektor pajak daerah.
Diantaranya adalah, pajak hotel Rp 6,2 Milyar atau 18,58 %, pajak restoran Rp 34,4 M atau 19,20 %, pajak hiburan Rp 2,6 Milyar 13,77 atau %, pajak parkir Rp 9,2 Milyar atau 20,21 %, pajak reklame Rp 2,2 Milyar atau 8,06 %, pajak air tanah Rp 980 juta atau 17,47 % serta pajak PJU Rp 29,013 milyar atau 20,04 %.