TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana terkait pemalsuan dokumen untuk penerbitan paspor terhadap terduga simpatisan ISIS, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, Senin (23/3).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiastuti , Imran yang tidak didampingi pengacara ini didakwa Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Usai jaksa membacakan isi surat dakwan, Ketua Majelis Hakim Rehmalem mempersilahkan terdakwa untuk memlih pengacara guna mendampinginya selama persidangan. Namun dia menolaknya. "Saya bingung, tidak tahu harus bagaimana. Saya tidak butuh pengacara," ujar Imran sambil merunduk.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan, meski terdakwa tidak mau didampingi pengacara, persidangan akan terus berlanjut.
"Pendampingan kuasa hukum itu diharuskan bagi terdakwa yang diancam hukuman diatas lima tahun. Tapi kalau terdakwa tidak mau, itu haknya. Persidangan tetap jalan," jelasnya.
Terkait keterkaitan Imran dengan ISIS, Andri mengatakan bahwa belum dikembangkan. Terdakwa hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen.
"Faktanya masih pemalsuan dokumen, belum sampai ke sana," katanya.
Untuk diketahui, Imran bersama lima orang lainya ditangkap Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya saat hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959 transit Doha, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 27 Desember 2014 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia dan lima orang lainnya terbukti menggunakan paspor palsu. Imran mengganti namanya menjadi Abdul Jabar Rauf Sutarman dalam passpor tersebut.
Sementara mereka tidak membawa KTP. Mereka membuat KTP palsu tersebut di Makasar. Dari pengakuannya kepada polisi, Imran berencana pergi ke Suriah. Sementara itu, Imran sendiri mengaku dirinya ingin ke Suriah untuk mencari pekerjaan. "Saya di sini kerja serabutan, saya butuh uang. Saya ke sana (Suriah) hanya nyari kerjaan," katanya.