TANGERANG-Terpidana mati kasus pabrik ekstasi warga negara Perancis Serge Areski Atlaoui, tidak menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/3). Akibatnya sidang ditunda minggu depan.
Pengacara Serge, Nancy Yuliana mengatakan, ketidakhadiran kliennya dikarenakan Serge tidak memiliki biaya untuk perjalanannya dari LP Nusa kambangan ke ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Perizinan di LP tidak ada masalah. Hanya yang jadi masalah adalah pembiayaan transportasi dan semua kebutuhan Serge untuk datang ke sini," katanya.
Menurutnya, selama ini pembiayaan Serge memang ditanggung oleh pihak keluarganya, namun kali ini mereka tidak memiliki dana. "Jadi tidak bisa memberangkatkan Serge mengikuti sidang," katanya.
Sementara Hakim Ketua Indri Murtini mengatakan, agenda sidang kali ini adalah penandatanganan berita acara PK yang seharusnya dilakukan oleh pemohon.
"Karena tidak hadir maka sidang ini kami tunda” ujar Hakim Ketua ditengah persidangan.
Namun, jika minggu depan Serge kembali tidak bisa hadir, maka berkas permohonan akan tetap dikirim ke Mahkamah Agung (MA), meski tanpa tanda tangan Serge.
“Karena dengan kejadian ini kami tidak mau dikira menunda-nunda. Maka dari itu kami berharap supaya Serge bisa hadir dalam persidangan minggu depan” tegas Hakim Ketua.
Seperti diketahui Serge Areski Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang.
Serge pun dijatuhi hukuman mati. Sidang terpidana mati Serge Areski Ataloui akan digelar kembali Rabu (1/4) di Pengadilan Negeri Tangerang.