Connect With Us

Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Simpatisan ISIS

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Maret 2015 | 19:23

Sidang lanjutan pemalsuan dokumen simpatisan ISIS dengan terdakwa, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (30/3) sore. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG-Sidang lanjutan pemalsuan dokumen simpatisan ISIS dengan terdakwa, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (30/3) sore.

 

Dalam sidang yang Diketahui Majelis Hakim Rehmalem ini dihadirkan empat saksi yakni petugas Imigrasi Maksar  Kamaludin Abdul Fatah, 40, dan tiga anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan, Aria Sanjaya, 35, Suhendra, 36, serta F Danang Dwi Kartika, 40.

 

Dalam keterangannya, Kamaludin menyatakan jika passport yang digunakan Imran itu asli namun berbeda identitas. "Passportnya itu atas nama Abdul Jabar Rauf," katanya.

 

Sementara menurut keterangan ketiga saksi dari anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan, penangkapan M Imran, bersadarakan informasi dari Densus 88, bahwa ada simpatisan ISIS yang akan berangkat ke Suriah dengan memakai dokumen palsu.

 

"Berdasarkan informasi itu, kita mengikuti M Imbran dari Makasar sampai ke Bandara Internasional Soekarno Hatta  Setelah M Imran melakukan chek-in dan stempel passport oleh Imigrasi Bandara, kita lakukan penangkapan," kata Dadang.

 

Dadang menambahkan, informasi yang di peroleh dari densus 88 bahwa sebanyak 10 orang diduga simpatisan ISIS sudah lolos dan kini berada di Suriah.

 

"Dari 10 simpatisan itu, dua orang sudah meninggal dunia. Dari informasi itu, kita amankan M Imran bersama anak dan istrinya. Karena rasa kemanusiaan, istri dan anak terdakwa yang tidak mengetahui passport tersebut, kita kembalikan mereka ke Makasar," jelasnya.

 

Sedangkan Imran yang tidak didampingi kuasa hukumnya itu membenarkan bahwa KTP yang digunakan untuk membuat passport tersebut palsu. Namun dia  mengaku tidak menggunakan KTP tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 6 April 2015 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill