Connect With Us

Ini Kronologis Pemerkosaan di Warung Tongseng Kreo

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 April 2015 | 18:54

Didi Sulaeman saat ditemui di kediamannya. (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Peristiwa dugaan pemerkosaan yang dialami ARF seorang gadis 16 tahun di Ciledug diketahui berawal saat pihak keluarga didatangi teman kerja korban yang datang tengah malam pada Kamis (16/4) lalu.

Menurut tante korban, yakni Rini, Winda kakak korban ditemui oleh teman ARF yang memberitahukan dengan terbata-bata bahwa korban sedang sakit di tempat kerjanya. "Tetapi mereka ngomongnya enggak yakin karena sakit, mereka bilang, kenapa ya Rani, kasian sekali sampai tak sadar begitu," ujar Rini bercerita.

Keesokan harinya, datang pemilik warung Tongseng tersebut bernama Joko, setelah sebelumnya menghubungi pihak keluarga. Bos tersebut lalu bilang bahwa Rani sakit, sudah dibawa ke Klinik tetapi tak sembuh. Anehnya, kata dia, meski dibilang sakit, tak ada yang mau antar Rani ke rumahnya, mereka justru menunggu keluarganya menjemput.

"Bosnya telepon ke saya, mereka bilangnya Rani sakit lambung,  dan murung di dalam kamar. Lalu kita jemput, saat dijemput, disitu terlihat Rani sudah tak sadarkan diri. Padahal Kakaknya Winda selama ini komunikasi, dan terlihat Rani baik-baik saja, tetapi pas hari Kamis pesan BBM Rani tak dibaca, kita juga temukan handphone Rani sudah tak ada memori card-nya," ujarnya.

Sedangkan status BlackBerry Messanger ARF pada Kamis (16/4) itu terlihat kakaknya, bertuliskan 'Aku sakit di sini'. Keluarga akhir memutuskan memeriksa ARF ke 'orang pintar' karena katanya ARF seperti orang tak sadar saat berada di dalam kamar warung tongseng milik Joko itu.

"Saya bawa ke orang pintar, setelah itu saya bawa ke rumah sakit Medika Karang Tengah. Saat itu ibunya bilang ke Rani, karena Rani diam saja, begini kata ibunya ke Rani, Ran kalau kamu kasian sama bapak, jangan begini. Kasih tahu ibu, bapak bisa jual rumah karena biayai sakit kamu. Lalu Rani menyebut dua orang nama temannya," terang Didi Sulaeman ayah ARF.

Setelah mendapati nama dua orang teman pria itu, yang juga sebelumnya dilengkapi keterangan dokter tentang kemaluan ARF yang terluka serta gejala buang air kecil  mengalami sakit. Keluarga pun melaporkannya, sampai akhirnya membawa korban ke kantor Polsek Ciledug, karena polisi menurut keluarga, tak langsung percaya bahwa ARF korban pemerkosaan. 
"Putri saya itu, dalam keadaan begitu saya bawa dari RS Medika Karang Tengah dengan menggunakan becak," ujarnya.
  
Setelah melihat itu, polisi kemudian menyarankan agar ARF divisum ke RS Sari Asih. Namun, keluarga tak bisa melakukan visum lantaran pihak rumah sakit membutuhkan surat keterangan dari kepolisian. "Kita ikuti prosedur itu, tetapi dilempar-lempar sampai kasus ini di Polres, kita disalahkan lagi, bahwa tidak boleh visum di rumah sakit swasta. Akhirnya di visum sama polisi ke RSUD Tangerang, saat ini masih menunggu hasil visumnya," ujarnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

BISNIS
Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Rabu, 22 April 2026 | 16:55

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mulia Berkah Abadi resmi berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amani Mulia Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill