TANGERANGNEWS-Pengacara Rocky Awondatu, kuasa hukum terdakwa Daniel Daen Sabon dalam kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menegaskan, kesaksian ke dua satpam tidak menjelaskan fakta yang lengkap sehingga tidak memberatkan dakwaan. Ke dua satpam dari PT Yasun Litex, yakni Gunarto dan Mail hadir sebagai saksi dalam siding lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Rocky mencontohkan dalam kesaksiannya, Gunarto mengaku, melihat proyektil atau peluru yang menacap di tembok dekat mes pergudangan, namun ia tidak melihat orang yang melakukan uji coba penembakan. “Dia hanya melihat proyektilnya, namun tidak menjelaskan asal usul terjadinya hal seperti itu, jadi dia tidak bisa membuktikannya,” ungkapnya, hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi menjelasakan kalau keterangan ke dua satpam merupakan rangkaian kesaksian yang nantinya akan dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya sehingga menjadi satu fakta yang jelas.
“Memang saksi tidak melihat siapa yang menembak, tapi kan dia melihat adanya proyektil disana. Keterangan itu akan kita kaitkan dengan saksi yang melihat penembakan sehingga menjadi jalan cerita yang berkesinambungan. Hal itu sah menurut hukum sesuai pasal185 ayat 4 KUHP,” terang Riyadi.(rangga)