Connect With Us

PT KAI Tak Gentar Hadapi Gugatan Warga Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2015 | 17:40

Para pemilik ruko Pasar Lama yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) akhirnya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pasca digugat Rp750 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terkait pembongkaran ruko Pasar Lama, PT KAI mengaku siap menghadapinya.

"Kami menghormati proses berjalannya hukum. Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Humas DAOP I PT KAI, Bambang Setiyo Prayitno, Kamis (7/5).

Bambang tetap bersikeras bahwa penggusuran ruko di Pasar Lama oleh PT KAI telah sesuai prosedur. "Sebelum penggusuran, pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat peringatan," jelasnya.

Seperti diketahui, PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Neger (PN) Tangerang, Rabu (6/5) kemarin. Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi materil kepada PT KAI sebesar Rp 250 miliar sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp 500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.

Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, Selasa (5/5) kemarin dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.

Kuasa Hukum Hipmawi Hambali mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan terkait wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan oleh PT KAI.

Pasalnya, jelas Hambali berdasarkan kontrak PT KAI dengan PT Hipmawi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di Jl Damyati, Kota Tangerang itu berlaku hingga 20 tahun yakni mulai tahun 1996.

"PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka men-dalil-kan kontrak habis pada tahun 2014, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016," jelasnya di PN Tangerang.

Selain menggugat PT KAI, Hambali juga meminta perusahaan BUMN tersebut itu untuk tidak melakukan pembongkaran ruko tahap kedia pada, Jumat (8/5) nanti. Pasalnya, jelas Hambali tanah tersebut dalam kondisi status quo.

Sebelumnya, sengketa antara PT KAI dengan PT Hipmawi terjadi usai pembongkaran 135 bangunan di sekitar stasiun Tangerang, Bulan April kemarin. PT KAI mengirimkan somasi berisi perintah agar pemilik toko mengosongkan bangunannya karena pembongkaran bangunan jilid II.

OPINI
Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Senin, 25 November 2024 | 15:39

Bulan November lekat dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya di tanggal 25. Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, bahkan wali murid pun ikut andil dalam perayaannya.

KOTA TANGERANG
Di Momen HUT ke-79 PGRI, Dinas Pendidikan Prioritaskan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru di Kota Tangerang

Di Momen HUT ke-79 PGRI, Dinas Pendidikan Prioritaskan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru di Kota Tangerang

Senin, 25 November 2024 | 17:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru di Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill