Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan
Senin, 30 Juni 2025 | 15:57
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
TANGERANG-Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Daan Mogot, Kilometer 23, Batuceper, Kota Tangerang, sekitar pukul 11.15 WIB, Jumat (8/5). Seorang pengendara motor Honda CBR 150 bernomor polisi B 3555 UCJ yang belum diketahui namanya, tewas di lokasi kejadian.
Pengendara berjenis kelamin pria dengan ciri-ciri mengenakan jaket warna merah strip putih tersebut terhempas setelah terserempet mobil mini truk yang hendak memutar arah. "Belum tahu siapa namanya korban, tetapi diterhempas setelah terserempet mobil pickup berwarna biru dari arah Daan Mogot yang hendak berputar arah ke arah Tangerang," ujar saksi Iwan yang ditemui di lokasi yang berada di Jalan Metrologi, Batuceper, Kota Tangerang.
Setelah mengetahui ada korban yang tersambar, pengemudi truk mini tersebut,batal berputar arah. Setelah itu, pengemudi bergegas meninggalkan lokasi peristiwa.
"Cepat sekali kejadiannya. Pengemudin itu memang salah, berputar dari arah tengah, mungkin korban tak mengira akan belok mobil itu. Kita sampai kita tak berpikir untuk menghentikan pick up tersebut. Kita fokus bantu korban," tambah Iwan.
Warga yang mencoba menyelamatkan korban tak berani untuk mengetahui identitas pria yang terlihat berkulit putih tersebut. "Enggak berani lihat identitasnya. Tapi yang jelas sudah meninggal," tuturnya.
Petugas Polsek setempat telah berdatangan dan mencoba mencari informasi di lokasi kejadian.
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan
Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik pemerintah daerah setempat senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu.