TANGERANGNEWS-Pihak Kejari Tangerang sedang mendalami dugaan penyimpangan lelang alat alat kedokteran pada Dinas Kesehatan Kabupoten Tangerang senilai Rp2.2 miliar, yang dilaporkan pihak LSM. “ Kami maih mendalami laporan tersebut bila ada indikasi akan dilakukan pemeriksaan tahpa pengumpulan data,” ujar Suyono SH, Kajari Tangerang.
Meski begitu lanjut Kajari, pihaknya merasa terbantu dengan laporan
tersebut untuk mengungkap perbuatan korupsi. Namun sebelum laporan itu
ditindak lanjuti perlu pendalaman untuk mempermudah penyelidikan.
Dugaan adanya penyeimpangan tentang proses lelang itu dilaporkan oleh
aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) 2002.
Surat laporan nomor 021/VI/CANSL/2009. Dalam laporan itu diduga telah terjadi praktik KKN pada penetapan pemenang tender. Diketahui, CV LAMI ditetapkan sebagai
pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 2,2 miliar. Padahal ada
tawaran lebih rendah dari PT Cipta Adi Nugraha senilai Rp 2,1 miliar.
Mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003, pemenang tender seharunya
yang menawarkan nilai terendah.
"Kok ini tidak diberlakukan sesuai Keppres itu. Makanya, kami
melaporkan hal ini. Kami menduga ada yang tidak beres, seperti dugaan
telah terjadi praktik KKN," ungkap juru bicara Aliansi LSM 2002.
Direktur PT Cipta Adi Nugraha, Aditya Iswara kepada wartawn
mengaku, pihaknya tidak pernah diklarifikasi oleh panitia. Mereka
menduga panitia sengaja melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
tentang Persekongkolan dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 5 dan Pasal 6.
Pada bagian lain, Siban SH yang turut dalam pelaporan
tersebut mengatakan, pihaknya melihat kejanggalan pada pelaksanaan
lelang itu. Ia menduga ada unsur kolusi dalam masalah ini. Sesuai
Keppres 80 Bab II huruf F ayat 5,6 dan 7, apabila ada penawar
terendah, panitia wajib mengklarifikasi penawaran tersebut. (plt)