Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANG-Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang masih menyelidiki kasus pertikaian antar pemuda anggota ormas PP dan FBR yang menewaskan satu orang, pada Minggu (10/5) dini hari kemarin.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita masih mencari pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo, Senin (11/5).
Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di TKP berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korban, yakni Purnama Ramdani, 27, hingga tewas. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut.
"Semua informasi yang berkaitan dengan penyelidikan belum bisa kita beberkan. Nanti setelah pelaku tertangkap, baru kita informasikan lebih jelas," kata Kasat.
Hingga kini sejumlah aparat kepolisian masih berjaga di TKP, Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pasca peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, perkelahian antar ormas Front Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) kembali terjadi, Minggu (10/5), sekitar pukul 01.30 WIB.
Salah satu anggota PP bernama Purnama Ramdhani alias Kera, 27, warga Larangan Indah, tewas dengan luka tikaman senjata tajam disekujur tubuhnya. Korban dikeroyok para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang saat sedang bersama pacarnya.
"Korban lagi jalan sama pacarnya. Lalu bertemu tiga pelaku. Sempat terjadi cek cok mulut. Kemudian korban dikeroyok dengan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo, Minggu (10/5).
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPlatform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews