Connect With Us

Pejabat Damkar Sidang Minggu Depan

| Kamis, 8 Oktober 2009 | 18:10

TANGERANGNEWS-Persidangan kasus penyalahgunaan uang hasil penyewaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 540 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto akan segera digelar mulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Humas PN Tangerang Arthur Hangewa, persidangan tersebut akan digelar setelah 14 hari dilimpahkannya berkas perkara. Pihaknya pun telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus tersebut. “Kalau tanggalnya saya belum tau, tapi informasi dari Panitera akan digelar minggu depan. Sedangkan majelis hakim yang ditunjuk adalah Haran Tarigan sebagai hakim Ketua. Untuk hakim anggotanya, Ny Erna Matau Seja dan Saya sendiri,” ungkapnya. Sementara mengenai Kepala Seksi Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangerang Sawira, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Damkar Kota Tangerang, Arthur mengaku belum mendapat informasi mengenai persidanganya. “Kalau Sawira saya belum tau. Mungikn berkas perkaranya belum dilimpahkan,” terangnya. Seperti diketahui sebelumnya, Edi dan Sawira diduga menyalahgunakan uang hasil penyewaan mobil atau armada kebakaran milik Pemerintah Kota Tangerang tanpa seizin Walikota Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menyelidiki kasus tersebut mengetahui korupsi yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat Memory of Understanding (MoU) dengan pihak swasta untuk menaruh kendaraan khusus pemadam kebakaran di sejumlah pusat niaga. Dengan maksud seolah-olah sejumlah pusat niaga itu memiliki kendaraan pemadam kebakaran. Dalam MoU itu, tertulis setiap bulannya swasta wajib memberikan uang kepada Kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Setiap tahun mulai dari 2005 hingga 2009, pihak Damkar menarik iuran Rp3 juta sampai Rp5 juta. Akibat pelanggaran tersebut, pihak Kejari Tangerang menjerat Edi dan Sawira dengan Pasal 2, 3, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.(rangga)
HIBURAN
Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Selasa, 26 November 2024 | 23:18

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merayakan hari jadinya yang ke-16 pada 26 November 2024 dengan serangkaian kegiatan meriah dan beragam.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill