TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan uji coba pelayanan perizinan online di ruang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Selasa (4/8). Pelayanan perizinan online tersebut bisa diakses dari manapun melalui web maupun smartphone asal tersedia layanan internet.
Kemudahan dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan memang menjadi perhatian utama bagi Pemkot Tangerang.
"Untuk sementara kita masih melayani izin pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedepan akan dikembangkan agar bisa melayani 60 jenis perizinan, dimana saat ini kita baru melayani 45 jenis perizinan secara manual," ujar Wali Kota Arief R Wismansyah saat meluncurkan pelayanan tersebut.
Dijelaskan Wali Kota Tangerang, pelayanan perizinan online tersebut merupakan salah satu usaha Pemkot Tangerang untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Smart City, sekaligus mempermudah dan mempercepat pelayanan, serta menghindari berbagai prakter pungutan liar perizinan di Kota Tangerang. Hal ini melihat dari banyaknya permohonan perizinan setiap harinya.
"Permohonan SIUP dan TDP per tahun mencapai 10.000. Makanya kita uji coba dulu sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," imbuh Arief.
Arief juga menjelaskan bahwa pelayanan perizinan online tersebut akan dilakukan secara bertahap, artinya masyarakat juga masih bisa melakukan pengajuan pelayanan perizinan secara manual. Pelayanan perzinan online tersebut, kata Arief, sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga perizinan online itu juga sekaligus sebagai wujud implementasi tertib administrasi kependudukan.
"Jadi daftarnya cukup dengan NIK, siapapun bisa langsung mengajukan izin online," jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muhtarom mengatakan, pelayana perijinan online tersebut merupakan bukti komitmen pemkot dalam memangkas birokrasi perijinan.
"Kita sudah membangun 116 aplikasi, dan tahun ini kita akan uji coba 6 aplikasi, aplikasi perizinan online, e-office, e-budgetting, Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan (SIAP) dan e-Pendidikan," jelasnya.
Sementara itu, Dudin salah satu pemohon perizinan mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi tersebut. "Bagus, aplikasi tersebut sangat memudahkan kita (pengusaha), karena ini bisa diakses dimanapun karena kadang kita terbentur dengan waktu, sehingga kita bisa lakulan dari rumah, syukur-syukur bisa di smartphone," paparnya.
Sedangkan Kepala BPMPTSP Karsidi mengatakan, dengan pengembangan teknologi segala birokrasi menjadi singkat. Dengan demikian hal itu juga dapat menghindari adanya tudingan pihaknya melakukan pemungutan liar. "Teknologi menimbulkan kepastian harga dan pelayanan kami," ujar Karsidi.(ADV)