TANGERANGNEWS-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menjaring 10 pekerja seks komersial (PSK) dan 6 waria, Sabtu (10/10) malam. Operasi yang berlangsung hingga dini hari tadi, dilakukan dalam upaya memberantas penyakit masyarakat di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto, aparat yang diterjunkan sebanyak 2 pleton yang dibagi dalam dua kelompok merazia daerah-daerah yang biasa digunakan sebagai tempat mangkal para PSK dan waria. Tempat itu di antaranya di Pasar Babakan dan Pintu Air, Kecamatan Tangerang. “Tempat itu sudah menjadi target operasi kita sebelumnya,” katanya.
Untuk selanjutnya, kata dia, PSK dan waria tersebut akan dikirim ke Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan. “Tempat tersebut merupakan salah satu alternatif sebagai pencerahan bagi diri mereka. Karena disana mereka akan diberikan pengarahan ataupun pembinaan melalui pendekatan agama dan keterampilan,” ungkap Mulyanto.
Tidak hanya PSK dan waria, petugas juga merazia minuman keras di warung-warung dan kios disejumlah tempat. Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita 60 botol miras berbagai merek. “Tidak perlu dipungkiri, bahwa penjual atau pun pembeli dari minuman keras masih banyak, sehingga kami pun meminimalkan peredaran tersebut dengan melakukan razia disejumlah tempat di Kota Tangerang,” imbuh Mulyanto.
Dia menjelaskan, operasi tersebut sebagai upaya menggalakkan Perda 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan perda 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran. “Dua Perda ini yang paling ditingkatkan razianya. Selain itu perda tersebut merupakan salah satu dari peringatan bagi si pelanggar agar tidak melakukan perbuatan yang berkaitan dengan perda,” tegasnya.(rangga)