TANGERANGNEWS-Keempat eksekutor menolak untuk menjadi saksi mahkota atau saksi untuk terdakwa lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Ditektur PT Putera Rajawali Banjaran Narusin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka mengaku tertekan karena pernah disiksa oleh polisi selama diperiksa.
Dalam persidangan, Keempat eksekutor yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi diminta oleh majelis hakim menjadi saksi untuk terdakwa Daniel Daen Sabon alian Danil.
Penolakan pertama disampaikan Heri Santosa kepada majelis hakim. Dia menolak bersaksi karena merasa ditekan dalam pembuatan Berkas Acara Perkara (BAP) di kepolisian. Namun ia enggan mengungkapkan bentuk tekanan tersebut. "Saya tidak mau bersaksi karena ditekan," ungkapnya.
Saksi mahkota Fransiskus Tadon Keran alias Amsi juga menolak memberikan keterangannya karena sakit. Penolakanpun disampaikan Hendrikus Kia Walens dan Eduardus Mbete atau Edo. Mereka mengaku masih trauma karena pernah diintimidasi oleh penyidik dalam memberikan keterangan BAP. Namun, mereka tidak mau menyebutkan penyidik yang melakukan hal tersebut. "Saya masih traumakarena disiksa polisi sejak penangkapan," ujar Eduardus.
Hakim kemudian memberi waktu kepada empat saksi mahkota hingga Kamis (15/10) besok, untuk menyiapkan diri menjadi saksi. Hakim pun menegaskan, jika empat terdakwa masih menolak untuk bersaksi, hakim akan menjadikan keterangan mereka di BAP sebagai dasar putusan sesuai pasal 161 ayat 2 KUHAP.
Menanggapi hal itu, pengacara Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Daniel mengatakan, kesaksian mereka dalam persidangan hanya akan memberatkan dirinya karena keterangan yang diberikan dibawah sumpah harus sesuai dengan BAP. Padahal, lanjut dia, keterangan di BAP tersebut dibuat karena adanya tekanan oleh penyidik. “Terdakwa seharusnya diberikan hak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri,” ungkapnya.(rangga)