Connect With Us

'Jin' Pembunuh sadis Adik di Ciledug Tangerang urung disidang

Denny Bagus Irawan | Senin, 31 Agustus 2015 | 20:02

Jenazah Putri Mariska Sakina saat dimakamkan di TPU Lompong, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (8/6) pukul 11.00 WIB . (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan sadis terhadap adik kandung di Ciledug, Kota Tangerang urung disidangkan. Padahal, pihak Kejari Tangerang siap menunggu penyerahan tersangka agar bisa disidang. Hal itu terjadi lantaran sang kakak sebagai pelaku mengalami gangguan jiwa.

 

“Semua kasus yang berkasnya sudah lengkap  harus segera disidangkan. Termasuk dalam hal ini, kasus R,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Senin (31/8).  

 

Ditanya soal kondisi pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Andri mengaku,  itu harus diputuskan oleh hakim. “Terlepas kondisi tersebut, proses persidangan harus tetap berjalan. Jika ada pertimbangan lain, maka hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memutuskan di dalam persidangan tersebut,” tuturnya.

 

Andri menyatakan, kondisi pelaku R dapat menyebabkan orang lain juga akan terancam seperti halnya adiknya sendiri yang berinisial PMS,13.   Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengaku, R diizinkan untuk dirawat oleh orangtuanya. Sebelumnya, R sempat mendekam di tahanan Lembaga Kursus Pembinaan Anak Tangerang atas tindakannya membunuh adiknya sendiri. R akan segera diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tangerang jika kondisinya sudah stabil.

 

"Tersangka akan diserahkan ke jaksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kalau masih ada gangguan (jiwa), kondisinya dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Sutarmo.

 

Namun, Sutarmo tidak bisa memastikan kapan R bisa dinyatakan siap dan sehat agar dapat segera menjalani persidangan.   Kasus R berawal dari ditemukannya P yang sudah tidak bernyawa dan dalam kondisi naas di rumahnya sendiri, Minggu (7/6/2015) lalu. Sesaat setelah kejadian, R meminta tolong kepada warga sekitar dan mengaku telah dilukai oleh sang pembunuh adiknya, yang disebut dia saat itu sebagai orang yang tidak dikenal dan tiba-tiba masuk ke rumahnya.

 

Belakangan, baru diketahui, R sendiri yang telah membunuh adiknya. Keterangan R yang berubah-ubah saat diperiksa polisi membuat penyelidikan sempat sulit dilakukan. R pun juga pernah mengaku Jin yang memengaruhi dirinya untuk membunuh adiknya.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

TANGSEL
Jelang HUT ke-16 Tangsel, BPBD Siaga Antisipasi Bencana

Jelang HUT ke-16 Tangsel, BPBD Siaga Antisipasi Bencana

Jumat, 22 November 2024 | 15:45

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat kesiapsiagaan bencana menjelang perayaan HUT ke-16 Kota Tangsel hingga Tahun Baru 2025.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill