Connect With Us

Dinas SDA Kota Tangerang Ragu Lanjutkan Pengerukan Irigasi

Denny Bagus Irawan | Selasa, 1 September 2015 | 15:33

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Kota Tangerang Hery C Trunajaya (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Pengerukan saluran saluran irigasi induk Tanah Tinggi di Kota Tangerang yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Tangerang akan dievaluasi.

 

Hal itu disebabkan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoal hasil dari pengerukan tanah (lumpur) irigasi yang sedimentasinya sudah mencapai 75 persen tersebut.

 

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Kota Tangerang Hery C Trunajaya mengatakan, pihaknya tak ingin gara-gara proyek pengerukan yang dilakukan secara swakelola itu berbuah penjara, karena laporan LSM itu.

 

"Kita akan evaluasi kegiatan pengerukan itu. Umumnya LSM mempersoalkan tanah. Bagi kami tanah itu seperti sampah, makanya kita buang di TPA.  Tetapi mereka mengira ini diberikan ke pebisnis," terangnya, Selasa (1/9).

 

Para LSM tersebut juga, kata Hery, berniat untuk melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Tentunya menurut dia itu membuat resah dinas terkait yang melakukan pengerjaan pengerukan tersebut.

 

  "Buat kami itu rumit, kita kerja kok diginiin. Kerja benar saja dianggap salah apalagi kalau sampai salah," terangnya.

 

Saluran induk irigasi Tanah Tinggi yang berfungsi menyalurkan air dari pintu air 10 sampai ke Jakarta itu, kata Hery, memang menggunakan APBD pemeliharaan dengan sistem swakelola yang artinya tanpa dilakukan tender.

 

Adapun penggunaan anggaran hanya untuk menyewa ekskavator per jam, dengan ketentuan lebar bawah pengerukan 3,4 meter, lebar 7,4 meter dengan kedalaman 1,7 meter. Adapun total rencana pengerukan awal dengan waktu 14 hari panjangnya mencapai 826 meter.

"Ini juga sebenarnya sudah lama kita ingin lakukan disaat saluran irigasi dalam kondisi kering. Karena itu kalau terisi air hanya cukup menampung 1/2 meter saja, dari seharusnya 2,2 meter. Tapi ternyata seperti ini," terangnya.

Pengerukan Irigasi

 

Kabid Dinas Sumber Daya Air Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menerangkan, sedimentasi saluran induk Tanah Tinggi atau biasa disebut irigasi telah mencapai 75 persen.

Saat ini proyek yang baru menyelesaikan 135 meter tengah terhenti. Penyebabnya, selain karena sedang dievaluasi juga karena ekskavator dalam kondisi rusak.

"Ini memang menjadi persoalan kami, tanahnya banyak yang meminta. Dari mulai warga yang mengaku untuk membangun masjid sampai pengembang yang siap membiayai pengerukan," katanya.

Lalu kapan akan diteruskan proyeknya, menurut Taufik harus ada kesepahaman terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. "Ini penting buat kami," tandasnya.

 

SPORT
Bhayangkara FC dan Dewa United Bakal Beri Sanki Pemainnya yang Terlibat Insiden Tendangan Kungfu

Bhayangkara FC dan Dewa United Bakal Beri Sanki Pemainnya yang Terlibat Insiden Tendangan Kungfu

Rabu, 22 April 2026 | 21:33

Manajemen Bhayangkara FC dan Dewa United tengah menyelidiki insiden tendangan kungfu yang melibatkan para pemain kedua klub tersebut dalam ajang Elite Pro Academy (EPA) U-20.

BISNIS
Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 22:09

Memperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill