Connect With Us

Bunuh Juragan Buah, Anggota Satpol PP Kota Tangerang Didakwa 20 tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 September 2015 | 18:07

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/9). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35,  yang didakwa atas kasus pembunuhan Rahman Surahman, 52, warga Kompleks Cendana Residence, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/9).
 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar, Yono didakwa Pasal 338 jo 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Rahman yang berprofesi sebagai juragan buah ini tewas karena ditikam oleh pelaku usai karaoke di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, Pada Senin, 11 Mei 2015, dini hari.

Hal itu dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku, karena korban memacari wanita pemandu karaoke bernama Elsa, yang juga pacar pelaku.

 
Ketika itu Rahman menjadi tamu Elsa di tempat karaoke. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Pelaku yang melihat hal itu langsung emosi kemudian menikam korban dengan senjata tajam.

 
Usai pembacaan dakwaan, Ketua majelis hakim Labora Sitorus kemudian mempersilahkan pelaku mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.

 
Atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum yang juga keluarga korban, Andre mengaku pihaknya merasa kurang puas. Menurutnya, pembunuhan tersebut sudah direncakanan sehingga pelaku harus dihukum lebih berat.

 
“Berdasarkan kronologis di BAP, pelaku datang ke rumah Elsa karena diberi tahu bahwa Elsa lagi jalan sama korban. Sebelum membunuh, pelaku juga mematikan lampu rumah terlebih dahulu. Logikanya kan berarti sudah direncanakan. Kami minta pelaku dihukum minimal seumur hidup,” jelasnya.


Selain itu mereka menilai bahwa wanita pemandu karaoke itu terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Yang memberi tahu Yono bahwa Rahmat ada di rumahnya si Elsa sendiri. Kalau tidak diberi tahu pasti tidak akan datang dia. Lalu korban itu postur tubuhnya tinggi besar, tapi bisa kalah dengan pelaku yang kecil. Pasti Elsa itu membuatnya mabuk dulu, baru dibunuh. Tapi kenapa dia tidak didakwa?,” tukasnya.#Pembunuhan Tangerang

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill