Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANG- Tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil dihadiahi timah panas oleh Buser Polsek Neglasari, Kota Tangerang karena kabur saat hendak. diringkus.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Neglasari IPTU Badruzaman, tersangka Fadriansah alias Bagas diringkus di Jalan Pembangunan Karang Sari saat tersangka sedang beraksi Kamis (3/8) malam.
Pada saat kejadian tersangka mengincar mobil anggota buser yang diparkir dipinggir jalan. Pada saat ditegor petugas, tersangka malah kabur ke permukiman warga .
"Karena tak menggubris tembakan peringatan akhirnya kami lumpuhkan kaki kirinya," tegas Badruzaman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
"Pelaku memecah kaca mobil menggunakan busi bekas kendaraan, lalu mengambil barang berharga yang disimpan dalam mobil seperti laptop, uang dan lainnya," terangnya.#Pencurian
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews