ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANG- Tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil dihadiahi timah panas oleh Buser Polsek Neglasari, Kota Tangerang karena kabur saat hendak. diringkus.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Neglasari IPTU Badruzaman, tersangka Fadriansah alias Bagas diringkus di Jalan Pembangunan Karang Sari saat tersangka sedang beraksi Kamis (3/8) malam.
Pada saat kejadian tersangka mengincar mobil anggota buser yang diparkir dipinggir jalan. Pada saat ditegor petugas, tersangka malah kabur ke permukiman warga .
"Karena tak menggubris tembakan peringatan akhirnya kami lumpuhkan kaki kirinya," tegas Badruzaman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
"Pelaku memecah kaca mobil menggunakan busi bekas kendaraan, lalu mengambil barang berharga yang disimpan dalam mobil seperti laptop, uang dan lainnya," terangnya.#Pencurian
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGInsiden kecelakaan maut terjadi di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews