TANGERANG-Masih ingat pasangan suami istri bos pemilik Spa di Tangerang, yakni Edy Sulistio dan Lily ? Rupanya jalan panjang masih harus dilewati Edy. Sebelumnya, Lily melaporkan suaminya itu ke polisi lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan meminta ‘main’ dari dubur serta bertiga dengan anak buahnya Lily yang bekerja sebagai terapis.
Adapun perkara baru yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, dan pemalsuan pembuatan surat kuasa mengambil alih usaha CV milik Lily.
Status Edy sendiri dalam kasus KDRT terhadap Lily adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu seorang dokter di Eka Hospital, yang memeriksa kondisi Lily pasca-mendapat perlakuan dari Edy selama menikah.
"E memalsukan tanda tangan L dalam surat pernyataan yang dia pakai di pengadilan saat membela diri. E juga memalsukan STNK mobil L tanpa sepengetahuan pemiliknya. Terakhir, E kami laporkan memalsukan surat kuasa yang isinya menyatakan penyerahan kepemilikan CV milik L ke E," kata kuasa hukum Lily, Mangirin Dapot Siahaan, Senin (14/9/2015).
Tiga perkara itu dilaporkan ke tempat yang berbeda. Untuk pemalsuan tanda tangan surat pernyataan dan surat kuasa, dilaporkan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa. Sedangkan pemalsuan STNK mobil Lily dilaporkan ke Polsek Serpong.
Dia menjelaskan, dalam perkara pertama, Edy diduga memalsukan tanda tangan Lily dalam sebuah surat pernyataan yang berisi keterangan Lily mengaku telah selingkuh dan bersedia membagi harta kekayaan mereka dengan pembagian yang lebih menguntungkan Edy.
Sedangkan soal STNK, Edy dituduh membuat STNK baru atas nama Nurcahyo, teman Edy. Padahal, mobil tersebut merupakan mobil operasional untuk usaha Edy, masih milik Lily.
"STNK mobil itu awalnya dipegang Lily, BPKB-nya dipegang Edy. Pak Edy pinjam mobil itu, dan tidak balik-balik sampai tiga bulan. Tahu-tahu, mobil itu ketemu sama Lily dan di dashboard-nya ada STNK atas nama Nurcahyo," tutur Mangirin.
Lily belakangan baru tahu suaminya juga berupaya mengambil alih CV miliknya berupa minimarket di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan surat kuasa palsu. Dalam surat itu, Edy memalsukan tanda tangan LE yang isinya menyetujui penyerahan saham minimarket dari Lily ke Edy.
Tiga perkara ini terjadi setelah Lily melaporkan Edy atas tuduhan tindak pidana KDRT dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selama jadi terdakwa kasus KDRT, Edy belum dipenjara. Barulah saat Lily melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan, Edy ditahan di Polresta Tangerang, Kamis (10/9/2015) malam.
"Untuk kasus lain, masih diperiksa Puslabfor Mabes Polri, terutama tuduhan pemalsuan tanda tangan," ujar Mangirin.
Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis. Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.