Connect With Us

Kota Tangerang Segel Rumah Potong Berformalin di Tanah Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 September 2015 | 15:02

Kota Tangerang Segel Rumah Potong Berformalin di Tanah Tinggi (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Pasca digrebek Polda Metro Jaya, tujuh rumah potong ayam yang diduga menggunaan formalin di Jalan Budi Asih, RT 1/14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, disegel aparat Satpol PP, Selasa (15/9) siang.

 

Penyegelan dilakukan petugas dengan memasang garis batas menggunakan tali tambang dan menempel papan segel. Saat disegel, tempat pemotongan hewan dalam keadaan sepi dan tidak beroperasi.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Syaiful Rochman mengatakan, ke tujuh rumah potong ayam tersebut disegel karena melanggar Perda No. 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 Tentang Izin Gangguan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari penggerebekan Polda Metro Jaya karena penggunaan formalin terhadap ayam yang dijual pemilik rumah potong.

 

“Kaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan pelanggaran Perdanya, kita lakukanpenyegelan,” ujarnya.

 

Rumah potong yang sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu ini mendistribusikan daging ayam ke sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Tanah Tinggi, Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Babakan dan Jatiuwung. Menurut Saepul, ke tujuh rumah potong tersebut sebenarnya ada yang sudah pernah disegel dan diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun ternyata membandel.

 

“Karena itu, kedepan kita akan lebih intens intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat dan secara berkala. Di kawasan ini ada sekitar 40 rumah potong ayam, kita akan lakukan uji sample kaitan perlindungan konsumen, kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen,” tukasnya.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill