Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANG-Api membakar perumahan yang menjadi lokalisasi pemulung yang ada di sekitar TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang disebabkan karena puntung rokok yang dibuang seusai buang air besar.
“Ini bukan karena gas metan aktif, tetapi karena ada yang membuang punting rokok sembarang setelah buang air besar. Saya ada di lokasi saat kejadian, ini cepat besar karena anginnya yang juga besar sehingga seperti ini,” kata Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Sugiharto, Sabtu (3/10/2015).

Hal itu juga dikatakan Kepala TPA Rawa Kucing Marsan. Menurutnya, dalam hitungan menit, begitu ada rokok yang ditinggal, langsung api mengarah membesar tertiup angin.
“Hitungannya cepat, menit bisa menjadi besar begini, langsung rata rumah pemulung. Api sampai nyebarangin jalan raya,” katanya.
Ketika itu, kata dia, dirinya bersama Kepala DKPP Kota Tangerang Ivan Yudianto dan Sekretaris DKPP Kota Tangerang Sugihato sedang berada di lokasi. “Kejadiannya pas saya , Pak Kadis dan Pak Sekdis ada di sini. Tetapi yang terbakar bukan TPA-nya, melainkan pemukiman pemulung,” terangnya.
Sekitar pukul 17.35 WIB, api berangsur padam, Hanya saja, kata Marsan, asap masih tebal menyelimuti seluruh area. “Saat ini Pak Wali sudah di lokasi, dia sedang mengarahkan alat berat agar mobil pemadam bisa masuk,” tuntasnya.
Ditanya soal kerugian, Marsan mengaku belum bisa ditaksir karena masih berlangsung.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews