TANGERANG-Dinas Bangunan Kota Tangerang tahun ini hanya bisa merevitalisasi gedung SMA/SMK karena adanya UU 24/2014 tentang pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi.
"Karena ada aturan baru, kita agak rem pembangunan. Kecuali sifatnya urgen, seperti lanjutan dan penyempurnaan," jelas Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Sudaha, (11/10).
Adapun sekolah yang direvitalisasi adalah SMKN 3 yang bangunannya ambruk. Selain itu pembangunan lanjutan SMKN 1 dan 4.
"Anggarannya Rp 42 miliar," kata Dedi.
Tahun ini, pihaknya hanya membangun 13 gedung SD baru dan merehab 4 gedung SMP. Proses pembangunan sampai saat ini telah mencapai 30 - 80 persen dan ditargetkan akan selesai tahun ini.
"Khusus program pembangunan SD dan SMK alokasinya Rp60 miliar," paparnya.