Connect With Us

Sidang Praperadilan Anggota BNN terhadap Polrestro Tangerang Digelar

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Jumat, 23 Oktober 2015 | 19:22

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

 

 

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka IPTU A seorang anggota BNN, kepada Polres Metro Tangerang, Jumat (23/10).

 

Sidang kasus tersebut sebelumnya dua kali mengalami penundaan, karena dari pihak Polres Metro Tangerang tak hadir. Namun, kali ini, pihak Polres Metro Tangerang sebagai termohon pun hadir dengan perwakilan dari tim kuasa hukum.

 

Sidang yang digelar sekitar hanya 40 menit itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simurat.  Adapun agenda sidang yakni mendengar jawaban dari termohon atas permintaan pemohon,IPTU A, yang menilai penangkapan dan penahanan terdadap dirinya oleh Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

 

Sedangkan, pihak Polres Metro Tangerang kuasa hukumnya di pimpim mantan Kasat Narkoba setempat, yakni Kompol Syamsi yang kini bertugas di Polda Metro Jaya. 

 

Tampak Kompol Syamsi memberikan berkas kepada tim kuasa hukum IPTU A. Setelah mencermati sesaat berkas tersebut, hakim pun kemudian menskors jalannya persidangan untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum IPTU A membacakan berkas. 

 

Namun,  tim kuasa hukum IPTU A tidak mau menanggapi isi berkas dari tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang.

 

Majelis hakim pun  menyudahi sidang praperadilan dan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin (26/10) dengan agenda pembuktian penangkapan dan penahanan IPTU A yang disebut cacat yuridis dari pihak pemohon.

 

Sedangkan tim kuasa hukum IPTU A, Hazmin Sutan Muda, pihaknya enggan menanggapi berkas dari Polres Metro Tangerang karena isinya tidak menjawab apa yang pihaknya minta.

 

Pihak Polres Metro Tangerang malah menjelaskan pokok perkara IPTU A. Padahal, menurut Hazmin, sidang praperadilan ini tidak menyentuh pokok perkara pada diri IPTU A.

 

"Kami kira itu salah jawaban. Karena ini kan praperadilan bukqn peradilan.  Yang kami permasalahkan itu cara penangkapan dan penahanan klien kami yang kami anggap tidak sesuai prosedur," ujar Hazmin, Jumat (23/10/2015).

 

Syamsi sendiri menyatakan, pihaknya sudah memberi jawaban yang diminta IPTU A.

"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai prosedur," tandasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/10) mendatang

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill