Connect With Us

Mantan Kadis Pemadam Tangerang ditahan Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Oktober 2015 | 19:05

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Jumat (28/11). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG
-Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang,  Diding Iskandar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (27/10). Diketahui Diding telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp10 miliar.

Diding yang masih menjabat sebagi staff ahli Pemkot Tangerang itu ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli. Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Dari hasil audit ini diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi kedua tersangka.

 

"Hasil audit dari BPKP baru kita terima satu minggu lalu. Kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar, dari nilai total pengadaan mobil tangga sebesar Rp10 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Edward Kaban.

 

Edward menjelaskan, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP dimana kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

 

"Tersangka akan kami titipkan ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor, Serang," tandasnya.

 

Menurut Edward, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat,  melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang tahun Anggaran 2013 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

 

"Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino. Namun, dirubah menjadi merek Folkan," katanya.

 
Sementara itu,  Kepala Seksi  Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga menerangkan,  kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

 "Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, " jelasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill