Connect With Us

Ditolak PN Tangerang, Pra Peradilan Anggota BNN Kandas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2015 | 18:12

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan pered (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)



TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran narkotika.

AKBP Syamsi Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Tangerang mengatakan, majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap IPTU A sudah berdasar prosedur hukum  dalam KUHP.

 “Semua prosesnya sudah sah,” katanya, usai persidangan, Jumat (30/10).

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Windu Wijaya menilai, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.

 

“Hakim tidak menimbang penetapan tersangka yang hanya  berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padahal berdasarkan  ketentuan KUHP, tidak bias hanya satu saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.

 

Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan serta  kapan klien-nya ditetapan sebagai tersangka. Padahal, menurut pihaknya,  ada kejanggalan pada proses tersebut.

 

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya jadi tersangka dulu,  baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” pungkas Windu.

 

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.

 

“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” tukasnya.

Windu meneruskan, pertimbangan Majelis Hakim juga tidak berbeda dengan jawaban pihak Polrestro Tangerang selaku tergugat pada sidang sebelumnya.

"Jadi pembacaannya hanya seperti copy paste omongan pihak tergugat saja," katanya

 

 

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill