Connect With Us

Edy Mulyanto Diancam 15 Tahun

| Rabu, 21 Oktober 2009 | 18:29

TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang nonaktif, Edy Mulyanto diancam jaksa penutut umum (JPU) maksimal 15 tahun penjara, dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi penyewaan kendaraan pemadam kebakaran milik Pemkot Tangerang kepada swasta, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Rabu (21/10). Dalam Dakwaannya, Jaksa Yuris Rawando menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU No. 31/ 1999 Jo UU No.20/ 2001, Pasal 12 huruf e UU No. 31/ 1999 Jo UU No. 20/ 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999. Menurut Rawando, uang penyewaan sebesar Rp504 juta (sejak bulan Januari 2005 hingga Oktober 2008) seharusnya masuk ke kas daerah, karena kendaraan termasuk aset Pemkot Tangerang. Tetapi itu tidak dilakukan, oleh Edy, uang itu justru dibagikan ke pegawai. ”Terdakwa diduga melakukan korupsi terhadap penyewaan mobil dinas pemadam kebakaran yang berlokasi di dua tempat yakni Plaza Ciledug dan PT Universal Footwar Industri yang berlokasi di Jatiuwung. Seharusnya mobil tersebut berpusat di pos Ciledug dan Jatiuwung,” kata Rawando. Sidang ini yang sempat tertunda selama seminggu karena pada Rabu (14/10) lalu terdakwa meminta agar dia didampingi pengacara.Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi. Kuasa hukum Edy Mulyanto, yakni Muhammad Ibadi mengatakan, pengajuan eksepsi hanya akan memperlambat persidangan saja, padahal kliennya sudah lama ditahan. “Saya tidak ingin pak Edy terlalu lama menjalankan persidangan, karena dirinya sudah lama ditahan ,” ujarnya. Diakuinya, dirinya baru saja mempelajari dakwaan dari JPU, sehingga belum mengetahui secara detail kasus kliennya. (rangga)
TANGSEL
Bawaslu Tangsel Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Pelarangan Pengawasan

Bawaslu Tangsel Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Pelarangan Pengawasan

Rabu, 27 November 2024 | 18:02

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan sejumlah temuan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2023.

KAB. TANGERANG
Hasil Hitung Cepat Sementara Unggulkan Maesyal-Intan, DPC Gerindra: Tinggal Dilantik

Hasil Hitung Cepat Sementara Unggulkan Maesyal-Intan, DPC Gerindra: Tinggal Dilantik

Rabu, 27 November 2024 | 18:36

Hasil hitung cepat sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang menunjukkan pasangan nomor urut 02, Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, unggul jauh dari dua pesaingnya, Mad Romli-Irwansyah dan Zulkarnain-Leru.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill