Connect With Us

Suami Pemaksa Poligami Hadirkan Saksi yang Mendukungnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 November 2015 | 22:20

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Perkara KDRT dengan terdakwa ES, terhadap istrinya seorang Pemilik Spa di Tangerang berinisial L, karena menolak dipoligami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/11). Dalam sidang kali ini, terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.

 

Kedua saksi tersebut adalah Yohanes dan Ahmad Fatoni, mitra kerja ES. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak pernah mendengar persoalan ES yang meminta kepada istrinya untuk bisa berpoligami dengan menikahi seorang wanita terapis di Spa milik istrinya tersebut.

 

“Saya tidak pernah dengar soal itu di kantor, tidak pernah ada pembicaraan,” ujar Yohanes.

 

Dia juga mengaku, tidak pernah melihat L depresi atau setres seperti keterangannya dalam sidang lantaran menjadi korban KDRT.

“Tidak ada gejala depresi pada Ibu L, dia sering ke kantor dengan sikap biasa saja,” jelasnya.

 

Yang dia ketahui justru ES yang terlihat depresi lantaran ada permasalahan rumah tangga dengan L. Namun ES kembali ceria setelah permasalahan dengan L diselesaikan.

 

“Saya pernah melihat ES menunjukkan selembar surat, itu pernyataan terkait L mengakui memberikan motor, Iphone, Ipad, biaya kos-kosan kepada trainernya. L berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Surat tersebut bertandatangan diatas materai atas nama L, ES, dan saksi Uman. ES mengharapkan rumah tangganya kembali utuh,” katanya kepada majelis hakim.

 

Kuasa hukum L, Mangiring Dapot Siahaan mengatakan, bahwa kedua saksi merupakan karyawan ES dan masih digaji oleh terdakwa. Karena itu mereka pasti membela terdakwa.

“Namun mereka hanya mengaku sebagai rekan kerja. Dengan demikian, keterangan mereka bohong,” jelasnya.

 

Selain itu, Keterangan mereka soal L yang tidak depresi juga tidak sesuai fakta.

“Logikanya dia pernah minum obat sampai 30 butir, itu karena stress atas perlakukan terdakwa,” tukasnya.

 

Majelis hakim melanjutkan sidang pada tanggal 26 November 2015 mendatang dengan agenda tuntutan terdakwa. Kuasa hukum berharap jaksa menuntut terdakwa semaksimal mungkin.

 

“Dia bukan hanya terjerat kasus KDRT, dia juga terdakwa kasus pemalsuan dokumen. Kedepan akan ada beberapa kasus yang akan muncul,” ujarnya.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill