TANGERANGNEWS-Kapolsek Benda AKP Sukiman mengatakan, pengakuan tersangka adalah bukti mereka mengakuinya. Kalau mereka kepada masyarakat tentu tidak akan mengakuinya. " Mana ada maling mau ngaku,” ucapnya, siang ini. Saat ditanya kenapa barang bukti bisa diberikan kepada pihak pabrik melalui polwan gadungan. "Awalnya memang kita mengira dia polisi asli, tetapi saya membantah kalau polwan yang mengambil barang bukti itu untuk pabrik, yang ambil barang bukti itu pihak perusahaan," katanya.
Buat dia, yang terpenting kendaran itu sudah diambil sidik jarinya meski hasil pembuktian sidik jarinya hingga kini masih dalam proses. "Saya yakin berdasarkan pengakuan tersangka dan penyelidikan kami, mereka adalah pelakunya," tandasnya. Kepala Pabrik Rasyid saat dikonfirmasi mengaku, tidak ada pengaturan tersangka dalam kasus itu. Dia mengaku, semua yang menentukan menjadi tersangka adalah polisi bukan pihak manajemen pabrik. "Tidak ada intervensi dari kita," singkatnya tanpa mau menjelaskan lebih lengkap. (dira)