TANGERANG - Polres Metro Tangerang menggelar razia terhadap angkutan kota (Angkot) yang menggunakan kaca gelap, karena menimbulkan kerawanan tindakan kriminal bagi para penumpang, Senin (30/11).
Razia gabungan yang melibatkan Dishub, Polisi Militer dan Ogranda ini dilakukan pukul 09.00 WIB di Terminal Cimone. Angkot-angkot yang menggunakan kaca gelap ini ditindak dengan melepas stiker kaca tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polrez Metro Tangerang Kompol Doni Eka Saputra razia dilakukan atas instruksi dari Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto dalam mengantisipasi tindak kejahatan di dalam angkutan.
"Kami menindak angkot yang menggunakan kaca gelap yang melebihi toleransi 40 persen karena melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.
Doni mengatakan, angkot yang menggunakan kaca gelap kerap menjadi sasaran kejahatan sedang seperti perampasan tas dan harta benda milik penumpang bahkan pemerkosaan.
"Pada kesempatan itu disampaikan juga himbauan dan sosialisasi kepada sopir angkot. Razia akan dilakukan rutin," katanya.